RESUME Modul 4 - Perancangan Pembelajaran Terpadu - Pembelajaran Terpadu di SD Universitas Terbuka Malang



MODUL 4
Perancangan Pembelajaran Terpadu
Pembelajaran Terpadu di SD - Universitas Terbuka Malang


Baca juga

Nama : Mukhammad Nur Arifin
NIM : 858851383
Mata Kuliah : Pembelajaran Terpadu SD

Tahapan Perancangan Pembelajaran terpadu

Dalam Kegiatan Belajar I ini, terlebih dahulu akan disampaikan secara sepintas mengenai beberapa informasi yang terkait dengan kompetensi lulusan sekolah dasar dan struktur kurikulum berdasarkan Kerangka Dasar Kurikulum 2004. Namun demikian, seperti sudah diuraikan pada bagian pendahuluan, bagi Anda yang belum atau tidak menggunakan kurikulum 2004 tidak perlu khawatir. Pola yang diuraikan di bawah ini dapat Anda adaptasi sendiri sambil mencermati kurikulum yang Anda gunakan di kelas Anda sehari-hari.

Kompetensi lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sebagai berikut.

1.       Mengenali dan membiasakan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.

2.       Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, beretos kerja, dan peduli terhadap lingkungan.

3.       Berpikir secara logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media.

4.       Menyenangi keindahan.

5.       Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat.

6.       Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.

Struktur kurikulum SD dan MI memuat jumlah dan jenis mata pelajaran yang ditempuh dalam satu periode belajar selama enam tahun mulai kelas I (satu) sampai dengan kelas VI (enam). Struktur kurikulum yang dimaksud adalah sebagaimana terinci dalam Tabel 4.1.

Tabel 4.1.

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah



Penjelasan untuk Kelas I dan II:

1.       Pengelolaan kegiatan pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan dengan menggunakan pendekatan tematik diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah dan madrasah.

2.       Penjelasan teknis pendekatan tematik diatur dalam pedoman tersendiri.

3.       Alokasi waktu total yang disediakan adalah 27 jam pelajaran per-minggu. Daerah, sekolah atau madrasah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau daerah.

4.       Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 35 menit. Jam tatap muka per-minggu adalah 27 jam pelajaran (945 menit).

5.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-40 minggu Jumlah jam tatap muka per-minggu adalah 945 menit (16 jam), jumlah jam tatap muka per-tahun adalah 918 sampai dengan. 1.080 jam (32.130 sampai dengan 38.080 menit).

6.       Alokasi waktu sebanyak 27 jam pelajaran pada dasarnya dapat diatur dengan bobot berkisar: (a) 15% untuk Agama; (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung; dan (e) 35% untuk Pengetahuan Alam, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian, dan Pendidikan Jasmani

7.       Sekolah dan madrasah dapat mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kemampuannya.

 

Penjelasan untuk Kelas III, IV, V, dan VI:

1.       Pengelolaan kegiatan pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah dan madrasah.

2.       Penjelasan teknis kegiatan belajar pembiasaan diatur dalam pedoman tersendiri.

3.       Alokasi waktu total yang disediakan adalah 32 sampai dengan 34 jam pelajaran per-minggu. Daerah, sekolah atau madrasah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau daerah.

4.       Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 40 menit. Jam tatap muka per-minggu adalah 322 sampai dengan. 34 jam pelajaran (1.280 sampai dengan 1.360 menit)

5.       Minggu efektif satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34 sampai dengan 40 minggu. Jumlah jam tatap muka per tahun adalah 1.088 sampai dengan 1.280 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 51.200 menit).

6.       Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial dapat diajarkan baik secara sendiri-sendiri maupun secara terintegrasi yang diatur sepenuhnya oleh sekolah.

7.       Muatan lokal diadakan dan ditentukan jenisnya oleh daerah/sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan daerah/sekolah. Bagi daerah/sekolah yang menjalankan muatan lokal, alokasi waktu maksimal 2 jam pelajaran per-minggu. Kegiatan atau bahan kajian dan pelajarannya diatur sepenuhnya oleh daerah atau sekolah.

8.       Sekolah dan madrasah dapat memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris mulai kelas IV sesuai dengan kemampuan.

9.       Sekolah dan madrasah dapat mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kemampuan.

10.   Sekolah dan madrasah bertaraf internasional dapat menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lain sebagai bahasa pengantar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

 

    1. Penetapan Mata pelajaran

Langkah ini sebaiknya dilakukan setelah Anda membuat peta kompetensi dasar secara menyeluruh pada semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dasar dengan maksud supaya terjadi pemerataan keterpaduan. Pada saat menetapkan beberapa mata pelajaran yang akan dipadukan sebaiknya sudah disertai dengan alasan atau rasional yang berkaitan dengan pencapaian kompetensi dasar oleh siswa dan kebermaknaan belajar.

 

2.  2. Penetapan Kompetensi Dasar

Pada tahap ini dilakukan identifikasi kompetensi dasar pada jenjang kelas dan semester yang sama dari setiap mata pelajaran yang memungkinkan untuk diajarkan secara terpadu dengan menggunakan payung sebuah tema pemersatu. Namun, sebelumnya Anda harus menetapkan terlebih dahulu aspek-aspek dari setiap mata pelajaran yang dapat dipadukan. Hasil tahap ini dapat dilihat dalam contoh berikut yang diambil dari Standar Kompetensi Kurikulum 2004 Sekolah Dasar Kelas 2 (dua) semester 1.

 

3   3. Penetapan Hasil Belajar dan Indikator

Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan adalah mempelajari dan menetapkan hasil belajar dari setiap mata pelajaran sehingga dapat diketahui materi pokok yang bisa dibahas secara terpadu. Untuk itu, Anda harus memahami dan menggunakan kurikulum yang berlaku (Standar Kompetensi Kurikulum 2004) seperti tampak pada contoh berikut yaitu untuk Kelas 2 semester 1.

 

    4. Penetapan Tema

 Setelah ketiga tahap di atas dilakukan, selanjutnya ditetapkan tema yang dapat mempersatukan kompetensi-kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang akan dipadukan pada jenjang kelas dan semester yang sama. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983; Mocliono, 1989; Keraf, 1991). Dalam pembelajaran terpadu, peran tema ini sangat penting terutama untuk menciptakan situasi belajar yang kondusif yang dapat diwujudkan antara lain dalam beberapa hal sebagai berikut :

a.       Siswa mudah memusatkan perhatian pada satu tema atau topik tertentu;

b.       Siswa dapat mempelajari pengetahuan dan mengembangkan beberapa kompetensi dasar antar mata pelajaran dalam tema yang sama;

c.       Pemahaman terhadap materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan,

d.       Kompetensi dasar bisa dikembangkan secara lebih baik dengan mengaitkan mata pelajaran satu dengan mata pelajaran lainnya dan pengalaman pribadi siswa;

e.       Siswa lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;

f.        Siswa lebih bergairah belajar karena mereka bisa berkomunikasi dalam situasi yang nyata untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan kreatif, misalnya: bertanya, berdiskusi, bercerita, bermain peran, menulis deskripsi, dan sebagainya;

g.       Guru dapat menghemat waktu karena mata pelajaran yang disajikan secara terpadu dapat dipersiapkan sekaligus dalam dua atau tiga kali pertemuan. Waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan (enrichment).

 

    5. Pemetaan Keterhubungan Kompetensi Dasar dengan Tema Pemersatu

 

 Pada tahap ini dilakukan pemetaan keterhubungan kompetensi dasar masing masing mata pelajaran yang akan dipadukan dengan tema pemersatu. Pemetaan tersebut dapat dibuat dalam bentuk bagan dan/atau matriks jaringan topik yang memperlihatkan kaitan antara tema pemersatu dengan kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran. Tidak hanya itu, dalam pemetaan ini akan tampak juga hubungan tema pemersatu dengan hasil belajar yang harus dicapai siswa berikut indikator pencapaiannya. Coba Anda perhatikan contoh pemetaan keterhubungan kompetensi dasar dengan tema pemersatu.

 

6.  6. Penyusunan Silabus Pembelajaran Terpadu

 Pada tahap keenam ini, hasil seluruh proses yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya dijadikan dasar dalam penyusunan silabus pembelajaran terpadu. Secara umum, silabus ini diartikan sebagai garis-garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok pokok isi/materi pembelajaran terpadu. Silabus merupakan penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut.



Penulis : Mukhammad Nur Arifin, S.E., S.Pd.SD.
"Jika ada kesalahan penulisan nama, pengertian, penjelasan, dan sebagainya, silahkan komentar di bawah ini atau kirim email kepada kami, kami akan segera mungkin akan meralat postingan ini."


إرسال تعليق

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Silakan sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan pemblokiran iklan di browser Anda. Silahkan di nonaktifkan Adsblock-NYA!
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.