Baca juga
Nama | : | Mukhammad Nur Arifin |
---|---|---|
NIM | : | 858851383 |
Mata Kuliah | : | Pembelajaran Terpadu SD |
Tahapan Perancangan Pembelajaran terpadu
Dalam Kegiatan Belajar I ini, terlebih dahulu akan disampaikan
secara sepintas mengenai beberapa informasi yang terkait dengan kompetensi
lulusan sekolah dasar dan struktur kurikulum berdasarkan Kerangka Dasar
Kurikulum 2004. Namun demikian, seperti sudah diuraikan pada bagian
pendahuluan, bagi Anda yang belum atau tidak menggunakan kurikulum 2004 tidak
perlu khawatir. Pola yang diuraikan di bawah ini dapat Anda adaptasi sendiri
sambil mencermati kurikulum yang Anda gunakan di kelas Anda sehari-hari.
Kompetensi
lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sebagai berikut.
1.
Mengenali dan membiasakan
berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
2.
Mengenali dan menjalankan hak
dan kewajiban diri, beretos kerja, dan peduli terhadap lingkungan.
3.
Berpikir secara logis, kritis,
dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4.
Menyenangi keindahan.
5.
Membiasakan hidup bersih,
bugar, dan sehat.
6.
Memiliki rasa cinta dan bangga
terhadap bangsa dan tanah air.
Struktur kurikulum SD dan MI memuat jumlah dan jenis mata pelajaran
yang ditempuh dalam satu periode belajar selama enam tahun mulai kelas I (satu)
sampai dengan kelas VI (enam). Struktur kurikulum yang dimaksud adalah
sebagaimana terinci dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
Penjelasan untuk Kelas I dan II:
1.
Pengelolaan kegiatan
pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan dengan
menggunakan pendekatan tematik diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah dan
madrasah.
2.
Penjelasan teknis pendekatan
tematik diatur dalam pedoman tersendiri.
3.
Alokasi waktu total yang
disediakan adalah 27 jam pelajaran per-minggu. Daerah, sekolah atau madrasah
dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran
sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau daerah.
4.
Satu jam pelajaran tatap muka
dilaksanakan selama 35 menit. Jam tatap muka per-minggu adalah 27 jam pelajaran
(945 menit).
5.
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (2 semester) adalah 34-40 minggu Jumlah jam tatap muka per-minggu
adalah 945 menit (16 jam), jumlah jam tatap muka per-tahun adalah 918 sampai
dengan. 1.080 jam (32.130 sampai dengan 38.080 menit).
6.
Alokasi waktu sebanyak 27 jam
pelajaran pada dasarnya dapat diatur dengan bobot berkisar: (a) 15% untuk
Agama; (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung; dan (e) 35%
untuk Pengetahuan Alam, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial,
Kerajinan Tangan dan Kesenian, dan Pendidikan Jasmani
7.
Sekolah dan madrasah dapat
mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kemampuannya.
Penjelasan
untuk Kelas III, IV, V, dan VI:
1.
Pengelolaan kegiatan
pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan
diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah dan madrasah.
2.
Penjelasan teknis kegiatan
belajar pembiasaan diatur dalam pedoman tersendiri.
3.
Alokasi waktu total yang
disediakan adalah 32 sampai dengan 34 jam pelajaran per-minggu. Daerah, sekolah
atau madrasah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu
mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau daerah.
4.
Satu jam pelajaran tatap muka
dilaksanakan selama 40 menit. Jam tatap muka per-minggu adalah 322 sampai
dengan. 34 jam pelajaran (1.280 sampai dengan 1.360 menit)
5.
Minggu efektif satu tahun
pelajaran (2 semester) adalah 34 sampai dengan 40 minggu. Jumlah jam tatap muka
per tahun adalah 1.088 sampai dengan 1.280 jam pelajaran (43.520 sampai dengan
51.200 menit).
6.
Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial dapat diajarkan baik secara
sendiri-sendiri maupun secara terintegrasi yang diatur sepenuhnya oleh sekolah.
7.
Muatan lokal diadakan dan
ditentukan jenisnya oleh daerah/sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan
daerah/sekolah. Bagi daerah/sekolah yang menjalankan muatan lokal, alokasi
waktu maksimal 2 jam pelajaran per-minggu. Kegiatan atau bahan kajian dan
pelajarannya diatur sepenuhnya oleh daerah atau sekolah.
8.
Sekolah dan madrasah dapat
memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris mulai kelas IV sesuai dengan
kemampuan.
9.
Sekolah dan madrasah dapat
mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kemampuan.
10.
Sekolah dan madrasah bertaraf
internasional dapat menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lain sebagai
bahasa pengantar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
1. Penetapan Mata pelajaran
Langkah ini sebaiknya dilakukan setelah Anda membuat peta kompetensi
dasar secara menyeluruh pada semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah
dasar dengan maksud supaya terjadi pemerataan keterpaduan. Pada saat menetapkan
beberapa mata pelajaran yang akan dipadukan sebaiknya sudah disertai dengan
alasan atau rasional yang berkaitan dengan pencapaian kompetensi dasar oleh
siswa dan kebermaknaan belajar.
2. 2. Penetapan Kompetensi
Dasar
Pada tahap ini dilakukan identifikasi kompetensi dasar pada jenjang
kelas dan semester yang sama dari setiap mata pelajaran yang memungkinkan untuk
diajarkan secara terpadu dengan menggunakan payung sebuah tema pemersatu.
Namun, sebelumnya Anda harus menetapkan terlebih dahulu aspek-aspek dari setiap
mata pelajaran yang dapat dipadukan. Hasil tahap ini dapat dilihat dalam contoh
berikut yang diambil dari Standar Kompetensi Kurikulum 2004 Sekolah Dasar Kelas
2 (dua) semester 1.
3 3. Penetapan Hasil Belajar
dan Indikator
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan adalah mempelajari dan
menetapkan hasil belajar dari setiap mata pelajaran sehingga dapat diketahui
materi pokok yang bisa dibahas secara terpadu. Untuk itu, Anda harus memahami
dan menggunakan kurikulum yang berlaku (Standar Kompetensi Kurikulum 2004)
seperti tampak pada contoh berikut yaitu untuk Kelas 2 semester 1.
4. Penetapan Tema
Setelah ketiga tahap di atas
dilakukan, selanjutnya ditetapkan tema yang dapat mempersatukan
kompetensi-kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang akan dipadukan pada
jenjang kelas dan semester yang sama. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan
pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983; Mocliono, 1989;
Keraf, 1991). Dalam pembelajaran terpadu, peran tema ini sangat penting
terutama untuk menciptakan situasi belajar yang kondusif yang dapat diwujudkan
antara lain dalam beberapa hal sebagai berikut :
a.
Siswa mudah memusatkan
perhatian pada satu tema atau topik tertentu;
b.
Siswa dapat mempelajari
pengetahuan dan mengembangkan beberapa kompetensi dasar antar mata pelajaran
dalam tema yang sama;
c.
Pemahaman terhadap materi
pelajaran lebih mendalam dan berkesan,
d.
Kompetensi dasar bisa
dikembangkan secara lebih baik dengan mengaitkan mata pelajaran satu dengan
mata pelajaran lainnya dan pengalaman pribadi siswa;
e.
Siswa lebih merasakan manfaat
dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;
f.
Siswa lebih bergairah belajar
karena mereka bisa berkomunikasi dalam situasi yang nyata untuk mengembangkan
keterampilan berpikir kritis dan kreatif, misalnya: bertanya, berdiskusi,
bercerita, bermain peran, menulis deskripsi, dan sebagainya;
g.
Guru dapat menghemat waktu
karena mata pelajaran yang disajikan secara terpadu dapat dipersiapkan
sekaligus dalam dua atau tiga kali pertemuan. Waktu selebihnya dapat digunakan
untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan (enrichment).
5. Pemetaan Keterhubungan
Kompetensi Dasar dengan Tema Pemersatu
Pada tahap ini dilakukan
pemetaan keterhubungan kompetensi dasar masing masing mata pelajaran yang akan
dipadukan dengan tema pemersatu. Pemetaan tersebut dapat dibuat dalam bentuk
bagan dan/atau matriks jaringan topik yang memperlihatkan kaitan antara tema
pemersatu dengan kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran. Tidak hanya itu,
dalam pemetaan ini akan tampak juga hubungan tema pemersatu dengan hasil
belajar yang harus dicapai siswa berikut indikator pencapaiannya. Coba Anda
perhatikan contoh pemetaan keterhubungan kompetensi dasar dengan tema pemersatu.
6. 6. Penyusunan Silabus Pembelajaran
Terpadu
Pada tahap keenam ini, hasil seluruh proses
yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya dijadikan dasar dalam
penyusunan silabus pembelajaran terpadu. Secara umum, silabus ini diartikan
sebagai garis-garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok pokok isi/materi
pembelajaran terpadu. Silabus merupakan penjabaran lebih lanjut dari standar
kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian
materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan
kompetensi dasar tersebut.
Penulis : Mukhammad Nur Arifin, S.E., S.Pd.SD.
"Jika ada kesalahan penulisan nama, pengertian, penjelasan, dan sebagainya, silahkan komentar di bawah ini atau kirim email kepada kami, kami akan segera mungkin akan meralat postingan ini."